Tanda – tanda Fi’il dan Pembagiannya
Tanda – tanda Fi’il dan pembagian Fi’il dikenal dengan huruf Qad,
Sin,Shaufa, Ta ta-nis dan sakinah.
Penjelasan
Fi’il ialah kata yang menunjukkan
makna mandiri disertai dengan salah satu dari tiga masa, yaitu madhi (masa
lampau), hal (sekarang atau sedang berlangsung), dan istiqbal (yang akan
datang). Sedangkan Isim sama sekali tidak disertai maasa.
Huruf Qad adakalanya
menyertai Fi’il madhi yang mengandung arti tahqiq (sesungguhnya
atau penjelas), dan adakalanya pula
menyertai fi’il mudhari’ yang mengandung arti sewaktu – waktu
atau kadang - kadang.
Huruf Sin atau Shaufa
hanya menyertai fi’il mudhari’ yang memiliki makna istiqbal, tetapi
tidak menyertai makna hal atau madhi. Fungsi sin adalah untuk
menyatakan masa akan datang lil kariif (dekat), sedangkan shaufa
untuk menyatakan masa akan datang lil ba’iid (jauh).
Ta ta-nits disukunkan hanya
menyertai fi’il madhi yang fa’il-nya bermakna muannats,
baik lafazhnya yang muannats, seperti :
جاَءَ تْ فَاطِمَةْ = fatimah
telah datang
Atau
hakikatnya yang muannats, tetapi lafazhnya tidak seperti :
جَا ءَ تْ بَقَرٌ= sapi
telah datang
Pembagian Fi’il.
Fi’il terbagi menjadi tiga macam, yaitu :
1.
Fi’il Madhi
Fi’il
madhi dapat diketahui melalui ta ta-nits
yang di sukunkan, contoh :
قَا مَتْ = ia
telah berdiri
قَعَدَتْ = ia telah duduk
Juga
termasuk fi’il, yaitu lafazh لَيْسَ
, بِئْسَ , نِعْمَ dan عَسَ menurut pendapat yang paling shahih (benar).[1]
Penjelasan
yaitu Fi’il madhi terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1. yang menerima tashrif, seperti نَصَرَ
2. yang tidak menerima tashrif,
seperti لَيْسَ , بِئْسَ
, نِعْمَ dan عَسَ
2.
Fi’il Mudhari’
Fi’il
mudhari’ dapat diketahui Lam yang
masuk kepadanya, misalnya لَمْ
يَقُمُ : (asalnyaيَقُوْ مُ ) dan pada awalnya harus di mulai dengan salah satu huruf zaidah
(tambahan) yang 4, yaitu hamzah, nun, ya, dan ta ta-nits
yang terhimpun dalam perkataan anaitu. Juga di harkat awalnya di dammah
kan bila fi’il madhi nya terdiri dari lafazh :
دَحْرَجَ يُدَحْرِجُ , اَكْرَمَ يُكْرِمُ , فَرَحَ يُفَرِحُ , قَاتَلَ
يَقَا يُقَاتِلُ
Apabila
fi’il madhi nya bukan terdiri atas 4 huruf, maka di beri harkat dengan fathah,
seperti lafazh :
نَصَرَ يَنْصَرُ وَانْطَلَقَ يَنْطَلِقُ وَاسْتَخْرَجَ يَسْتَخْرِجُ
3.
Fi’il amr
Fi’il
amr dapat diketahui dengan menunjukkan arti thalab (tuntutan)
dan sering disisipi ya muannats mukhathabah (di pergunakan untuk
berbicara dengan wanita),2 seperti :
قُوْ مِيْ = berdiri
kamu!, untuk perempuan
اِضْرِبِيْ = pukullah oleh
mu!, untuk perempuan
Juga
termasuk fi’il amr, yaitu lafazh :
حَاتٍ = sini !
Daftar Pustaka
Muhammad,
Syekh Syamsudin, Ilmu Nahwu terjamahmya
Mutamminah dan Ajurumiyah, (Araa’ ini 2010).
Muhammad,
Abu Bakar, Tata Bahasa Arab
(Al-Ikhlas, Surabaya 1982)
Al-Ghulayaini,
Syaikh Mushthafa, Tarjamah
Jami’ud Durusil Arabiyyah jilid I (CV Asy-Syifa’, Semarang 1992)
MAKALAH BAHASA ARAB
Oleh :
Siti Masitah Batu Bara
Masrul Afandi Sagala
Ricard Haris Hasibuan
Intan Suriyani
M.Wira Sayurmatua Raja Siregar
FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN HUKUM TATA NEGARA SEMESTER I D
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
MEDAN
2015
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....