Domisili
Dalam Hukum Perdata
Diajukan
sebagai tugas mata kuliah Hukum Perdata
Oleh :
RICARD HARIS HASIBUAN
ALWI PRASETYO
HENDRIK IRWANSYAH
MUHAMMAD RIDHO
IRWAN ZUHA LUBIS
SIYASAH III-D
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUMATRA UTARA
TA 2016
Domilsili Dalam Hukum Perdata
A.
Pengertian
domisili
Domisili adalah terjemahan dari domicile yang artinya tempat
tinggal. Dalam pengertian yudiris, tempat tinggal (domicilie) ialah tempat
seseorang yang dianggap senantiasa berada / selalu hadir untuk melaksanakan hak
– haknya dan untuk menunaikan kewajiban – kewajibannya, juga apabila pada suatu
waktu benar – benar tidak dapat hadir di tempat tersebut.
Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan domisili atau tempat kediaman
adalah “tempat diman seseorang dianggap hadir mengenai hak – haknya dan
memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya tidak di tempat tersebut”.
Sedangkan menurut Vollmar, tempat tinggal merupakan tempat seseorang melakukan
Perbuatan Hukum, adapun disebut Perbuatan Hukum adalah suatu yang menimbulkan
akibat hukum. Misalnya, jual – beli, sewa – menyewa, tukar – menukar, hibah,
leasing, dsb.
Tujuan dari penentuan domisili adalah untuk mempermudah para pihak
dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak lainnya. Berdasarkan defenisi
diatas terkandung unsur – unsur dalam rumusan domisili, yaitu :
a.
Adanya
tempat tertentu yang sifatnya tetap atau sementara,
b.
Adanya
orang yang selalu hadir pada tempat tersebut,
c.
Adanya
hak dan kewajiban,
d.
Adanya
prestasi.
Menurut kitab undang-undang hukum perdata tempat kediaman
seringkali disebut dengan rumah, bahkan kadang kotanya. Oleh karena itu, dapat
disimpulkan bahwa setiap orang dianggap selalu mempunyai temapt tinggal dimana
dalam kesehariannya melakukan kegiatannya atau dimana tempat kediaman pokoknya.
Kadang – kadang menetapkan tempat kediaman seseorang sulit, karena bisa saja
berpindah – pindah (banyak rumahnya). Dalam memudahkan hal ini dibedakan antara
tempat tinggal dan kediaman yang sesungguhnya.
Tempat kediaman hukum adalah “tempat dimana seseorang dianggap
selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan hak-haknya serta kewajibannya,
meskipun sesungguhnya mungkin bertempat tinggal di lain tempat”.
B.
Macam
– macam domisili
1.
Tempat
tinggal yudiris
Tempat tinggal yudiris terjadi karena peristiwa hukum, seperti :
kelahiran, perpindahan (mutasi). Tempat tinggal yudiris dibuktikan dengan KTP /
SIM atau akta pendirian untuk suatu penbentukan badan hukum. Tempat tinggal
yudiris merupakan tempat tinggal utama.
2.
Tempat
tinggal nyata
Tempat
tinggal nyata terjadi karena peristiwa hukum,
keberadaan yang sesungguhnya dibuktikan dengan kehadiran yang terus
menerus di tempat tersebut.
3.
Tempat
tinggal pilihan
Tempat
tinggal pilihan terjadi karena peristiwa hukum (adanya perjanjian) karena
dipilih oleh pihak – pihak yang membuat perjanjian tersebut.
4.
Tempat
tinggal ikut orang lain
Tempat
tinggal ikutan ditentukan oleh suatu peristiwa hukum yang timbul karena
undang-undang menghendaki demikian. Tempat tinggal istri atau anak, mengikuti
tempat tinggal suami atau orang tuanya. (UU No 1 Tahun 1974 pasal 32 dan 47)
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....