Sabtu, 10 Desember 2016

prospek legislasi hukum islam di indonesia


NAMA : RICARD HARIS HASIBUAN

NIM : 23.15.4.108

JUR/SEM : SIYASAH / III-D

 

PROSPEK LEGISLASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Prospek memiliki arti “kemungkinan”, “harapan”. Namun  defenisi prospek adalah suatu gambaran keberlangsungan suatu ide di masa depan yang berupa peluang yang masih harus diadaptasikan dengan berbagai keterbatasan dan kondisi yang melingkupinya. Sedangkan arti prospek yaitu sebuah gambaran mendetail atas peluang dan ancaman di masa depan yang penuh dengan ketidakpastian.

Sedangkan, dalam kamus besar bahasa indonesia kata legislasi artinya “pembuat undang-undang”, yang membuat undang-undang. Defenisi legislasi  atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintah yang lainnya. Undang-undang yang telah disahkan berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

Legislasi dalam arti sempit merupakan proses atau produk pembuatan undang-undang (the creation of general legal norm by special organ), dan regulasi (regulations or ordinances). Legislasi dalam arti luas merupakan pembentuk peraturan pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang mendapat delegasi kewenangan dari undang-undang (delegation of rule making  power by the laws). Dalam proses legislasi pembentukan undang-undang (legislative act, parliament act, act of paliament) melibatkan badan perwakilan.

            Dalam hal ini, prospek legislasi hukum islam di indonesia memiliki peranan penting dalam keberlangsungan menjalankan sistem negara, karena sebagian besar dari hukum islam telah ikutserta ambil alih dalam penegakan hukum di indonesia. Terkhusus dalam penanganan masalah-masalah terhadap masyarakat yang bermayoritaskan beragama islam. Disisi lain hukum islam juga dipandang sebagai hukum positif sebagaiamana hukum-hukum lainnya seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara dan lainnya yang tujuannya untuk menegakkan keadilan yang seadil-adil dalam negeri ini.

            Tercatat dalam sejarah perkembangan hukum islam di indonesia memiliki sejarah yang begitu panjang dimulai dari Masa Pra Penjajahan Belanda (Kolonial), Masa Penjajahan, Masa Pendudukan Jepang, hingga Masa Kemerdekaan Indonesia.

            Pada masa pra penjajahan belanda (kolonial) akar Hukum Islam sudah mulai sekitar abad ke 7 dan abad ke 8 M. Sebagai titik awal dari sejarah, kawasan utara pulau Sumatera yang dijadikan sebagai titik awal dari gerakan dakwah pendatang muslim. Secara perlahan gerkan dakwah membentuk masyarakat Islam, yang kemudian mulai berkembang dengan adanya Komunitas muslim serta berdirinya Kerajaan Islam yang pertama di tanah air pada abad ke 13 M.

            Pada masa ini, tercatat dalam sejarah Hukum Islam sebagai Hukum Positif yang berlaku. Penetapan Hukum Islam sebagai Hukum Positif tentu membutuhkan pengalaman yang memang telah berkembang di tangah masyarakat muslim masa itu. Fakta-fakta ini di buktikan dengan adanya literatur-literatur Fiqh yang ditulis oleh para ulama nusantara sekitar abad 16 dan 17 M.

            Masa  penjajahan belanda terhadap kawasan nusantara di mulai sejak adanya kehadiran Organisasi Perdagangan Belanda di Hindia Timur atau disebut dengan VOC. Disinilah Pemerintah Kerajaan Belanda memanjang tangannya dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintah yang diwakili dengan peran fungsi pedagangan dan VOC. Tentu mereka juga menerapkan Hukum Belanda yang mereka bawa.

            Dalam penerapan hukum belanda tidak semudah dengan membalikan telapak tangan, disebabkan penduduk pribumi yang masih berat menerima hukum-hukum yang asing bagi mereka. Akibatnya, pemerintah Belanda memberi kebebasan bagi penduduk pribumi untuk menjalankan apa yang selama ini mereka jalankan.

Beberapa kompromi yang dilakukan pihak pemerintah Belanda dengan Hukum Islam, yaitu :

1.      Hukum Kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk Agama Islam, ditetapkan tahun 1642 oleh VOC,

2.      Adanya kompilasi hukum kekeluargaan islam. Kompilasi ini dikenal dengan Conpendium Freijer.

3.      Adanya kompilasi diberbagai wilayah, seperti semarang, cirebon, goa dan bone. Di semarang kompilasi ini dikenal dengan nama kitab hukum mogharraer (dari al-muharrar). Dalam kompilasi (Compendium Freijer) memuat kaidah-kaidah Hukum Pidana Islam.

Pengakuan hukum islam terus berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali. Kekuasaan Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya dalam upaya menerapkan konsep Hukum Belanda. Namun upaya itu menemui kesulitan disebabkan karena perbedaan agama antara sang penjajah dengan rakyat jajahan, khususnya umat Islam yang mengenal konsep dar Al-islam dan dar Al-harb.

Pemerintah belanda berupaya keras demi mengubah kehidupan Hukum di Indonesia dengan Hukum Belanda. Pemerintah Belanda menyupayakan ragam cara untuk mengatasinya, yaitu :

1.      Menyebarkan agama kristen kepada rakyat pribumi,

2.      Membatasi keberlakuan hukum islam hanya pada aspek-aspek batiniah (spiritual).

Disinilah muali melemahnya posisi Hukum Islam terus terjadi hingga menjelang kekuasaan Hindia Belanda diwilayah Indonesia pada tahun 1942.

Masa pendudukan jepang, posisi keberlakuan hukum islam masih tentu berimplikasi sebagaimana kondisi terakhir dimasa pendudukan belanda. Pemerintah pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat islam di Indonesia, yaitu :

1.      Untuk melindungi dan memajukan islam sebagai agama mayoritas penduduk,

2.      Mendirikan shumubu (kantor urusan agama islam) yang dipimpin oleh bangsa indonesia sendiri,

3.      Mengizinkan berdirinya ormas islam, seperti muhammadiyah dan NU,

4.      Menyetujui berdirinya majelis syura muslimin indonesia (masyumi),

5.      Menyetujui berdirinya hizbullah sebagai pasukancadangan mendampingi berdirinya PETA,

6.      Berupaya memenuhi desakan para tokoh islam untuk mengembalikan kewenangan peradilan agama.

Tidak ada perubahan berarti bagi posisi Hukum Islam selama masa pendudukan Jepang. Namun pendudukan jepang lebih baik daripada belanda dari segi para pimpinan Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan. Abikusno Tjokrosujoso menyatakan “kebijakan pemerintah Belanda telah memperlemah posisi Islam dengan menjalankan kebijakan politik. Ketika pasukan Jepang datang, mereka menyadari bahwa Islam adalah suatu kekuatan di Indonesia yang dapat dimanfaatkan.

Masa kemerdekaan (1945), dalam rapat sidang BPUPKI yang menbahas tentang dasar negara yang berakhir dengan lahirnya Piagam Jakarta. Kompromi paling penting dalam Piagam Jakarta yaitu pada kalimat “negara berdasar atas ketuhana dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi para pemeluk-pemeluknya”. Menurut muhammad yamin kalimat ini menjadikan indonesia merdeka bukan negara sekuler dan bukan pula negara islam.

Dengan rumusan semacam ini sesunggunhya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan Undang-Undang untuk melaksanakan syariat islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis piagam jakarta itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh ppki.

Pada akhirnya, status Hukum Islam tetaplah samar-samar. Isa Ashary, menyatakan kejadian mencolok mata sejarah ini dirasakan oleh umat islam sebagai suatu ‘permainan sulap’ yang masih diliputi kabut rahasia, suatu politik pengepungan kepada cita-cita umat islam.

Konstitusi ris jika telaah sangat sulit untuk dikatakan sebagai konstitusi yang menampung aspirasi Hukum Islam. Mukaddimah konstitusi ini misalnya, sama sekali tidak menegaskan posisi Hukum Islam sebagaimana rancangan UUD 1945 yang disepakati oleh BPUPKI.

Setelah konstitusi ris dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan uud sementara 1950. Akan tetapi, jika dikaitkan dengan hukum islam, perubahan ini tidaklah membawa dampak yang signifikan. Sebab ketidakjelasan posisinya masih ditemukan, baik dalam Mukaddimah maupun batang tubuh UUD Sementara 1950, kecuali pada pasal 34 yang rumusannya sama dengan pasal 29 UUD 1945, bahwa ‘Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan jaminan negara terhadap kebebasan setiap penduduk menjalankan agamanya masing-masing. Juga pada pasal 43 yang menunjukan keterlibatan negara dalam urusan-urusan keagamaan. Kelebihan dai UUD Sementara 1950 adalah terbentuknya peluang untuk merumuskan Hukum Islam dalam wujud peraturan dan Undang-Undang.

Perjuangan mengganti UUD sementara diwujudkan dalam pemilihan umum untuk memilih dan membentuk majlis konstituante pada akhir tahun 1955. Namun delapan bulan sebelum batas akhir masa kerjanya, majlis ini dibubarkan melalui dekrit presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 juli 1959. Hal penting terkait dengan hukum islam dalam peristiwa dekrit adalah konsiderannya yang menyatakan bahwa ‘piagam jakarta tanggal 22 Juni menjiwai UUD 1945’ dan merupakan suatu kesatuan dengan konstitusi. Hal ini tentu mangangkat dan memperjelas posisi Hukum Islam dalam UUD.

Berlakunya Hukum Islam di Indonesia telah mengalami pasang surut seiring dengan politik hukum yang diterapkan oleh kekuasaan negara. Bahkan dibalik semua itu, berakar pada kekuatan sosial budaya yang berinteraksi dalam proses pengambilan keputusan politik. Namun demikian, Hukum Islam telah mengalami perkembangan secara kesinambungan, baik melaluijalur infrastruktur politik dengan dukungan sosial budaya.

Cara pandang dan interpensi yang berbeda dalam keanekaragaman pemahaman orang islam terhadap hakikat hukum islam telah berimplikasi dalam sudut aplikasinya. Misalnya, menjelaskan cara pandang yang berbeda dalam bidang pemikiran hukum islam. Yakni seperti kitab-kitab fiqh, keputusan-keputusan pengadilan agama, peraturan perundang-undangan di negeri-negeri muslim dan fatwa-fatwa ulama.

Keempat faktor tersebut diyakini memberi pengaruh besar dalam proses tranformasi hukum islam di indonesia. Terlebih lagi hukum islam sesungguhnya telah berlaku sejak kedatangan pertama islam di indonesia, dimana stigma hukum yang berlaku dikategorikan menjadi hukum adat, hukum islam dan hukum barat. Sedangkan islam dilihat dari dua segi. Pertama, hukum islam yang berlaku secara yudiris formal, artinya telah dikodifikasikan dalam struktur hukum nasional. Kedua, hukum islam yang berlaku secara normatif yakni hukum islam yang diyakini memiliki sanksi atau padanan hukuman bagi masyarakat muslim untuk melaksanakannya.

Kesimpulan, hukum islam di indonesia merupakan hukum nasional yang tidak dapat dipisahkan dari peranan ikutserta dalam penegakan hukum yang berlaku di Indonesia yang telah menjadi sendi-sendi pemerintahan dan negara. Disisi lain, Hukum Islam telah mengeluarkan Undang-Undang yang cakupannya besar terhadap masyarakat, misalnya seperti UU No.1/1974 tentang perkawinan, UU No.21/2008 tentang perbankan syariah dan sekarang berlakunya UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus