NAMA
: RICARD HARIS HASIBUAN
NIM
: 23.15.4.108
JUR/SEM
: SIYASAH / III-D
PROSPEK LEGISLASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Prospek memiliki arti
“kemungkinan”, “harapan”. Namun defenisi
prospek adalah suatu gambaran keberlangsungan suatu ide di masa depan yang
berupa peluang yang masih harus diadaptasikan dengan berbagai keterbatasan dan
kondisi yang melingkupinya. Sedangkan arti prospek yaitu sebuah gambaran
mendetail atas peluang dan ancaman di masa depan yang penuh dengan
ketidakpastian.
Sedangkan, dalam kamus besar bahasa indonesia kata legislasi
artinya “pembuat undang-undang”, yang membuat undang-undang. Defenisi
legislasi atau undang-undang adalah
hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintah yang
lainnya. Undang-undang yang telah disahkan berfungsi untuk digunakan sebagai
otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk
menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi
sesuatu.
Legislasi dalam arti sempit merupakan proses atau produk pembuatan
undang-undang (the creation of general legal norm by special organ), dan
regulasi (regulations or ordinances). Legislasi dalam arti luas
merupakan pembentuk peraturan pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang
mendapat delegasi kewenangan dari undang-undang (delegation of rule
making power by the laws). Dalam
proses legislasi pembentukan undang-undang (legislative act, parliament act,
act of paliament) melibatkan badan perwakilan.
Dalam hal ini,
prospek legislasi hukum islam di indonesia memiliki peranan penting dalam
keberlangsungan menjalankan sistem negara, karena sebagian besar dari hukum
islam telah ikutserta ambil alih dalam penegakan hukum di indonesia. Terkhusus
dalam penanganan masalah-masalah terhadap masyarakat yang bermayoritaskan
beragama islam. Disisi lain hukum islam juga dipandang sebagai hukum positif
sebagaiamana hukum-hukum lainnya seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum
Tata Negara dan lainnya yang tujuannya untuk menegakkan keadilan yang
seadil-adil dalam negeri ini.
Tercatat dalam
sejarah perkembangan hukum islam di indonesia memiliki sejarah yang begitu
panjang dimulai dari Masa Pra Penjajahan Belanda (Kolonial), Masa Penjajahan,
Masa Pendudukan Jepang, hingga Masa Kemerdekaan Indonesia.
Pada masa pra
penjajahan belanda (kolonial) akar Hukum Islam sudah mulai sekitar abad ke 7
dan abad ke 8 M. Sebagai titik awal dari sejarah, kawasan utara pulau Sumatera
yang dijadikan sebagai titik awal dari gerakan dakwah pendatang muslim. Secara
perlahan gerkan dakwah membentuk masyarakat Islam, yang kemudian mulai
berkembang dengan adanya Komunitas muslim serta berdirinya Kerajaan Islam yang
pertama di tanah air pada abad ke 13 M.
Pada masa ini,
tercatat dalam sejarah Hukum Islam sebagai Hukum Positif yang berlaku.
Penetapan Hukum Islam sebagai Hukum Positif tentu membutuhkan pengalaman yang
memang telah berkembang di tangah masyarakat muslim masa itu. Fakta-fakta ini
di buktikan dengan adanya literatur-literatur Fiqh yang ditulis oleh para ulama
nusantara sekitar abad 16 dan 17 M.
Masa penjajahan belanda terhadap kawasan nusantara
di mulai sejak adanya kehadiran Organisasi Perdagangan Belanda di Hindia Timur
atau disebut dengan VOC. Disinilah Pemerintah Kerajaan Belanda memanjang
tangannya dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintah yang diwakili dengan peran
fungsi pedagangan dan VOC. Tentu mereka juga menerapkan Hukum Belanda yang
mereka bawa.
Dalam penerapan
hukum belanda tidak semudah dengan membalikan telapak tangan, disebabkan
penduduk pribumi yang masih berat menerima hukum-hukum yang asing bagi mereka.
Akibatnya, pemerintah Belanda memberi kebebasan bagi penduduk pribumi untuk
menjalankan apa yang selama ini mereka jalankan.
Beberapa kompromi yang dilakukan pihak pemerintah Belanda dengan Hukum
Islam, yaitu :
1.
Hukum
Kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk Agama Islam, ditetapkan tahun 1642
oleh VOC,
2.
Adanya
kompilasi hukum kekeluargaan islam. Kompilasi ini dikenal dengan Conpendium
Freijer.
3.
Adanya
kompilasi diberbagai wilayah, seperti semarang, cirebon, goa dan bone. Di
semarang kompilasi ini dikenal dengan nama kitab hukum mogharraer (dari
al-muharrar). Dalam kompilasi (Compendium Freijer) memuat kaidah-kaidah Hukum
Pidana Islam.
Pengakuan hukum islam terus berlangsung bahkan hingga menjelang
peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali.
Kekuasaan Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya dalam
upaya menerapkan konsep Hukum Belanda. Namun upaya itu menemui kesulitan
disebabkan karena perbedaan agama antara sang penjajah dengan rakyat jajahan,
khususnya umat Islam yang mengenal konsep dar Al-islam dan dar Al-harb.
Pemerintah belanda berupaya keras demi mengubah kehidupan Hukum di
Indonesia dengan Hukum Belanda. Pemerintah Belanda menyupayakan ragam cara
untuk mengatasinya, yaitu :
1.
Menyebarkan
agama kristen kepada rakyat pribumi,
2.
Membatasi
keberlakuan hukum islam hanya pada aspek-aspek batiniah (spiritual).
Disinilah muali melemahnya posisi Hukum Islam terus terjadi hingga
menjelang kekuasaan Hindia Belanda diwilayah Indonesia pada tahun 1942.
Masa pendudukan jepang, posisi keberlakuan hukum islam masih tentu
berimplikasi sebagaimana kondisi terakhir dimasa pendudukan belanda. Pemerintah
pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat
islam di Indonesia, yaitu :
1.
Untuk
melindungi dan memajukan islam sebagai agama mayoritas penduduk,
2.
Mendirikan
shumubu (kantor urusan agama islam) yang dipimpin oleh bangsa indonesia
sendiri,
3.
Mengizinkan
berdirinya ormas islam, seperti muhammadiyah dan NU,
4.
Menyetujui
berdirinya majelis syura muslimin indonesia (masyumi),
5.
Menyetujui
berdirinya hizbullah sebagai pasukancadangan mendampingi berdirinya PETA,
6.
Berupaya
memenuhi desakan para tokoh islam untuk mengembalikan kewenangan peradilan
agama.
Tidak ada perubahan berarti bagi posisi Hukum Islam selama masa
pendudukan Jepang. Namun pendudukan jepang lebih baik daripada belanda dari
segi para pimpinan Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan. Abikusno Tjokrosujoso
menyatakan “kebijakan pemerintah Belanda telah memperlemah posisi Islam dengan
menjalankan kebijakan politik. Ketika pasukan Jepang datang, mereka menyadari
bahwa Islam adalah suatu kekuatan di Indonesia yang dapat dimanfaatkan.
Masa kemerdekaan (1945), dalam rapat sidang BPUPKI yang menbahas
tentang dasar negara yang berakhir dengan lahirnya Piagam Jakarta. Kompromi
paling penting dalam Piagam Jakarta yaitu pada kalimat “negara berdasar atas
ketuhana dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi para
pemeluk-pemeluknya”. Menurut muhammad yamin kalimat ini menjadikan indonesia
merdeka bukan negara sekuler dan bukan pula negara islam.
Dengan rumusan semacam ini sesunggunhya lahir sebuah implikasi yang
mengharuskan adanya pembentukan Undang-Undang untuk melaksanakan syariat islam
bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis piagam jakarta itu akhirnya
gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh ppki.
Pada akhirnya, status Hukum Islam tetaplah samar-samar. Isa Ashary,
menyatakan kejadian mencolok mata sejarah ini dirasakan oleh umat islam sebagai
suatu ‘permainan sulap’ yang masih diliputi kabut rahasia, suatu politik
pengepungan kepada cita-cita umat islam.
Konstitusi ris jika telaah sangat sulit untuk dikatakan sebagai konstitusi
yang menampung aspirasi Hukum Islam. Mukaddimah konstitusi ini misalnya, sama
sekali tidak menegaskan posisi Hukum Islam sebagaimana rancangan UUD 1945 yang
disepakati oleh BPUPKI.
Setelah konstitusi ris dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan
uud sementara 1950. Akan tetapi, jika dikaitkan dengan hukum islam, perubahan
ini tidaklah membawa dampak yang signifikan. Sebab ketidakjelasan posisinya
masih ditemukan, baik dalam Mukaddimah maupun batang tubuh UUD Sementara 1950,
kecuali pada pasal 34 yang rumusannya sama dengan pasal 29 UUD 1945, bahwa ‘Negara
berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan jaminan negara terhadap kebebasan setiap
penduduk menjalankan agamanya masing-masing. Juga pada pasal 43 yang menunjukan
keterlibatan negara dalam urusan-urusan keagamaan. Kelebihan dai UUD Sementara
1950 adalah terbentuknya peluang untuk merumuskan Hukum Islam dalam wujud
peraturan dan Undang-Undang.
Perjuangan mengganti UUD sementara diwujudkan dalam pemilihan umum
untuk memilih dan membentuk majlis konstituante pada akhir tahun 1955. Namun
delapan bulan sebelum batas akhir masa kerjanya, majlis ini dibubarkan melalui
dekrit presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 juli 1959. Hal penting terkait
dengan hukum islam dalam peristiwa dekrit adalah konsiderannya yang menyatakan
bahwa ‘piagam jakarta tanggal 22 Juni menjiwai UUD 1945’ dan merupakan suatu
kesatuan dengan konstitusi. Hal ini tentu mangangkat dan memperjelas posisi Hukum
Islam dalam UUD.
Berlakunya Hukum Islam di Indonesia telah mengalami pasang surut
seiring dengan politik hukum yang diterapkan oleh kekuasaan negara. Bahkan
dibalik semua itu, berakar pada kekuatan sosial budaya yang berinteraksi dalam
proses pengambilan keputusan politik. Namun demikian, Hukum Islam telah
mengalami perkembangan secara kesinambungan, baik melaluijalur infrastruktur
politik dengan dukungan sosial budaya.
Cara pandang dan interpensi yang berbeda dalam keanekaragaman
pemahaman orang islam terhadap hakikat hukum islam telah berimplikasi dalam
sudut aplikasinya. Misalnya, menjelaskan cara pandang yang berbeda dalam bidang
pemikiran hukum islam. Yakni seperti kitab-kitab fiqh, keputusan-keputusan
pengadilan agama, peraturan perundang-undangan di negeri-negeri muslim dan
fatwa-fatwa ulama.
Keempat faktor tersebut diyakini memberi pengaruh besar dalam
proses tranformasi hukum islam di indonesia. Terlebih lagi hukum islam
sesungguhnya telah berlaku sejak kedatangan pertama islam di indonesia, dimana
stigma hukum yang berlaku dikategorikan menjadi hukum adat, hukum islam dan
hukum barat. Sedangkan islam dilihat dari dua segi. Pertama, hukum islam yang
berlaku secara yudiris formal, artinya telah dikodifikasikan dalam struktur
hukum nasional. Kedua, hukum islam yang berlaku secara normatif yakni hukum
islam yang diyakini memiliki sanksi atau padanan hukuman bagi masyarakat muslim
untuk melaksanakannya.
Kesimpulan, hukum islam di indonesia merupakan hukum nasional yang
tidak dapat dipisahkan dari peranan ikutserta dalam penegakan hukum yang
berlaku di Indonesia yang telah menjadi sendi-sendi pemerintahan dan negara. Disisi
lain, Hukum Islam telah mengeluarkan Undang-Undang yang cakupannya besar
terhadap masyarakat, misalnya seperti UU No.1/1974 tentang perkawinan, UU
No.21/2008 tentang perbankan syariah dan sekarang berlakunya UU No.33/2014
tentang Jaminan Produk Halal.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....